Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Geruduk Rumah Dini Hari, Pengamat: Polisi Harusnya Langsung Jadikan Nikita Tersangka
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Geruduk Rumah Dini Hari, Pengamat: Polisi Harusnya Langsung Jadikan Nikita Tersangka
HeadlineHukum

Geruduk Rumah Dini Hari, Pengamat: Polisi Harusnya Langsung Jadikan Nikita Tersangka

Timur
Timur Published 20 Jun 2022, 14:58
Share
3 Min Read
nikita mirzani diduga sindir baim wong 800 2020 06 30 142618 0
Nikita Mirzani. Foto: ist
SHARE

IPOL.ID – Artis kontroversial Nikita Mirzani mengklaim sudah diintimidasi pihak kepolisian lantaran rumahnya disatroni sejumlah polisi dari Polres Serang Kota, Banten pukul 03.00 dini hari pada Rabu, 15 Juni 2022. Nikmir, sapaan akrab Nikita Mirzani, menolak ikut dengan anggota polisi yang menyatroni rumahnya. Polisi pun harus pulang dengan tangan hampa setelah menunggu 10 jam di rumah Nikmir.

Ahli ilmu hukum pidana umum & khusus tipikor dari Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang, Dr. Youngky Fernando, SH.,M.H memandang, sikap Nikmir terhadap polisi yang menyatroninya itu sudah melanggar Pasal 224 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ayat 1e dalam beleid ini menyebut, barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau jurubahasa dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya bakal dikenai sanksi pidana selama-lamanya sembilan bulan penjara.

“Jadi bukan hanya tidak kooperatif, tetapi itu sudah melakukan perlawanan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 224 KUHP,” tutur Youngky Fernando saat dijumpai wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu, 18 Juni 2022.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Artis, ayunda, dito, hukum, Kasus, kontroversial, Kriminal, nikita mirzani, Polda banten, Polisi, selebritis
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220620 WA0045 Tak Kunjung Ada Penyelesaian, pada PT SMI Para Member Robot Trading Tuntut Dana Triliunan Rupiah Kembali
Next Article ilustrasi dollar dan rupiah. shutterstock e1653018648523 Catat! Awal Pekan Rupiah Dibuka Melemah Rp14.833 Per Dolar AS

TERPOPULER

TERPOPULER
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Pluit gelar monev dan sosialisasi Gerakan RT/RW dan Tempat Ibadah Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Foto: Ist
Ekonomi

Perkuat Perlindungan Pekerja BPU, BPJS Ketenagakerjaan Pluit Gelar Monev Agen Perisai

Ekonomi
FAO Sebut Indonesia Mitra Kehutanan Paling Strategis di Dunia
13 May 2026, 13:28
Hukum
KPK Geledah Rumah Crazy Rich Asal Semarang, Diduga Terkait Korupsi di Ditjen Bea Cukai
13 May 2026, 16:15
Olahraga
Riau Bhayangkara Run 2026 Kembali Digelar 19 Juli
13 May 2026, 06:28
Nasional
Menag Bentuk Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama 2026: Jembatan Persatuan Umat
13 May 2026, 08:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?