Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Geruduk Rumah Dini Hari, Pengamat: Polisi Harusnya Langsung Jadikan Nikita Tersangka
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Geruduk Rumah Dini Hari, Pengamat: Polisi Harusnya Langsung Jadikan Nikita Tersangka
HeadlineHukum

Geruduk Rumah Dini Hari, Pengamat: Polisi Harusnya Langsung Jadikan Nikita Tersangka

Timur
Timur Published 20 Jun 2022, 14:58
Share
3 Min Read
nikita mirzani diduga sindir baim wong 800 2020 06 30 142618 0
Nikita Mirzani. Foto: ist
SHARE

Soal dalih Nikmir yang merasa terintimidasi lantaran dipanggil jam 03.00 pagi, menurut Youngky, sama sekali tidak berdasar. Pasalnya, dalam hukum acara pidana tidak ada satupun larangan yang menyatakan bahwa polisi tidak boleh memanggil saksi maupun tersangka pada jam tertentu. Polisi, kata Youngky, boleh memanggil saksi maupun tersangka kapan saja.

“Pemanggilan kedua itu sudah bisa disertai penjemputan. Jam berapapun pemanggilan itu dilakukan, sah. Tidak mengenal waktu,” ungkap Youngky.

Sebaliknya, kesediaan pihak kepolisian menunggu 10 jam di rumah Nikmir justru dianggap sudah terlalu lunak. Dalam proses penyidikan, harusnya saksi atau tersangka lah yang menunggu di ruang pemeriksaan. Bukan polisi yang seharusnya menunggu saksi di rumahnya.

Jika mau tegas, kata Youngky, polisi bahkan sudah tidak perlu lagi memanggil Nikmir sebagai saksi melainkan langsung sebagai tersangka. Sebab dalam kasus ini, Nikmir adalah terlapor yang mengarah sebagai tersangka dalam kasus pidana.

Baca Juga

borgol
Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO Anak di Bawah Umur, Kapolda Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan
Polisi Bongkar Gudang Ribuan Motor Diduga untuk Ekspor Ilegal
Polisi Saudi Tangkap 18 Warga Pakistan dan Afghanistan di Mekkah: Palsukan Iqama, Kartu Nusuk, dan Gelang Haji

Youngky menjelaskan, pemanggilan calon tersangka sebagai saksi sebetulnya hanyalah bentuk toleransi kepolisian yang tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Namun hal ini sebetulnya tidak berlaku dalam teori maupun doktrin-doktrin hukum pidana sebagaimana juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Artis, ayunda, dito, hukum, Kasus, kontroversial, Kriminal, nikita mirzani, Polda banten, Polisi, selebritis
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220620 WA0045 Tak Kunjung Ada Penyelesaian, pada PT SMI Para Member Robot Trading Tuntut Dana Triliunan Rupiah Kembali
Next Article ilustrasi dollar dan rupiah. shutterstock e1653018648523 Catat! Awal Pekan Rupiah Dibuka Melemah Rp14.833 Per Dolar AS

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260513 WA0071
HeadlineOlahraga

AVC Men’s Volleyball Champions League 2026: Bhayangkara Presisi Hajar  Zhaiyk 3-1

Headline
Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR Digugat ke PN Jakpus
13 May 2026, 13:45
Hukum
KPK Geledah Rumah Crazy Rich Asal Semarang, Diduga Terkait Korupsi di Ditjen Bea Cukai
13 May 2026, 16:15
Ekonomi
Perkuat Perlindungan Pekerja BPU, BPJS Ketenagakerjaan Pluit Gelar Monev Agen Perisai
13 May 2026, 13:28
Ekonomi
FAO Sebut Indonesia Mitra Kehutanan Paling Strategis di Dunia
13 May 2026, 13:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?