IPOL.ID – Tempat hiburan malam Hamilton Spa & Massage di Grand Ruko Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), ditutup permanen oleh petugas gabungan. Penutupan dilakukan oleh aparat Satpol PP Pemprov DKI Jakarta, Pol PP Jaksel, Dinas Parekraf dan Sudin Parekraf Jaksel, Senin (27/6).
Penutupan tempat pijat dan spa oleh petugas gabungan dilakukan, lantaran sebelumnya ada kegiatan “Bungkus Night” beraroma pornografi dan prostitusi di tempat usaha tersebut. Diketahui kasus asusila itu digelar setidaknya dua kali. Kasus pertama terjadi pada Maret 2022, selanjutnya kasus kedua rencananya digelar pada Jumat (24/6).
Tetapi, kegiatan kedua itu gagal karena aparat Kepolisian mengendus adanya tindak pornografi dan prostitusi tersebut. Bahkan polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan kelimanya langsung dilakukan penahanan.
Aparat Satpol PP DKI Jakarta dan Dinas Perekraf DKI serta Sudin Prekraf Jaksel langusng melakukan penutupan permanen. “Iya hari ini dilakukan penutupan permanen, kalau kemarin kan penyegelan sementara,” kata Kepala Seksi Industri Sudin Parekraf Jakarta Selatan, Wahyono kepada wartawan, Senin (27/6).
Dia menjelaskan, penutupan secara permanen dilakukan lantaran tempat spa & massage itu terbukti melakukan kegiatan berbau pornografi dan prostitusi. Sebelum dilakukan penutupan, aparat Kepolisian dan Dinas Parekraf DKI Jakarta juga telah melakukan penyegelan sementara tempat usaha spa tersebut.
Penutupan juga dilakukan pasca-Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Parekraf DKI Jakarta mencabut izin usaha Hamilton Spa & Massage beberapa waktu lalu. Alhasil, griya pijat tersebut tidak boleh beroperasi lagi. (ibl)