IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi penetapan dua tersangka baru dugaan korupsi PT Garuda Indonesia oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Terlebih, kedua tersangka baru kasus tersebut pernah sama-sama menjalani proses hukum di KPK.
Kedua tersangka itu adalah mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.
Adapun keduanya pernah terjerat suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus, ATR, Bombardier dan Roll Royce serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) di KPK.
“Saat ini perkara (kedua tersangka) tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan para terpidana masih menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (27/6).
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan dua tersangka baru dugaan korupsi pengadaan pesawat oleh Garuda Indonesia. Kedua tersangka adalah mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.
Menurut Ali, penetapan kedua tersangka baru tersebut merupakan wujud penguatan bersama penegakkan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.
Di mana dugaan TPK ditangani secara optimal dari kecukupan alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum sesuai prinsip-prinsip mekanisme hukum yang berlaku. “Sehingga penegakkan hukum ini betul-betul dapat memberikan efek jera bagi para pelakunya, dan pemulihan bagi kerugian keuangan negara yang telah ditimbulkannya,” kata Ali.
“Dalam proses penyidikan ini pun, KPK berkomitmen akan memberikan dukungannya sebagaimana semangat sinergi dalam pemberantasan korupsi antar-APH,” tambah juru bicara berlatar jaksa itu. (ydh)