Dia menjelaskan, penutupan secara permanen dilakukan lantaran tempat spa & massage itu terbukti melakukan kegiatan berbau pornografi dan prostitusi. Sebelum dilakukan penutupan, aparat Kepolisian dan Dinas Parekraf DKI Jakarta juga telah melakukan penyegelan sementara tempat usaha spa tersebut.
Penutupan juga dilakukan pasca-Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Parekraf DKI Jakarta mencabut izin usaha Hamilton Spa & Massage beberapa waktu lalu. Alhasil, griya pijat tersebut tidak boleh beroperasi lagi. (ibl)