IPOL.ID – Operasional haji memasuki hari ke-14. Sejak kemarin, total ada 36.797 jamaah haji Indonesia yang diberangkatkan ke Madinah. Dari jumlah itu, sebanyak 29 kloter atau 11.473 jamaah sudah bergeser ke Makkah.
Berkenaan dengan kondisi di Arab Saudi, Panitia Penyelenggaran Ibadah Haji (PPIH) menerbitkan sejumlah imbauan untuk jamaah dan petugas selama di Mekkah dan Madinah. “Baik jemaah maupun petugas, dilarang membawa benda, bendera, banner, simbol-simbol, lambang dan sejenisnya yang dapat berpotensi menjadi pelanggaran hukum selama berada di Mekkah, Madinah, dan menjalankan rangkaian ibadah haji,” ungkap Jubir PPIH Akhmad Fauzin saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, baru-baru ini.
“Jamaah dan petugas juga dilarang membawa benda tajam dan/atau lainnya yang dapat membayakan bagi diri sendiri maupun orang lain selama menjalankan rangkaian ibadah haji,” lanjutnya.
Larangan lainnya, lanjut Fauzin, adalah berbicara, berteriak, mengajak dan/atau memengaruhi orang lain dengan kalimat dan/atau ungkapan yang dapat berpotensi melanggar hukum di Arab Saudi selama menjalankan rangkaian ibadah haji.