IPOL.ID – Kasus dugaan pengeroyokan dengan terlapor Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah telah naik ke tahap penyidikan.
Iko Uwais seharusnya kembali menjalani pemeriksaan penyidik pada Sabtu (25/6/ 2022), tapi dia mangkir. Kuasa hukum Iko Uwais pun meminta pemeriksaan ulang yang dijadwalkan pada Kamis (30/6/2022).
Pihak Polda Metro Jaya berharap Iko Uwias kooperatif memenuhi panggilan polisi.
“Kita harapkan dari pihak Iko Uwais bisa kooperatif,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (27/6/2022).
Nah, bila Iko tidak datang lagi dalam pemeriksaan nanti, maka dia bisa dijemput paksa seperti yang tertuang dalam Pasal 112 Ayat 2 KUHAP.
“Ketentuan kalau tidak datang dua kali bisa dilakukan penjemputan,” jelas Zulpan.
Sebelumnya, penyidik telah menemukan beberapa unsur pidana dalam laporan Rudi, seorang desain interior yang melaporkan Iko Uwais. Oleh karena itu, polisi menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan.
“Hasil gelar perkaranya memutuskan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana untuk dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata Zulpan.
Sampai saat ini status Iko Uwais masih sebagai saksi. Namun, dia berpotensi menjadi tersangka jika segala unsur memenuhi.
“Kalau dalam penyidikan kan berarti ada tersangkanya. Karena saya bilang tadi kan memenuhi unsur dalam penentuan tersangka,” ujar Zulpan.
Kasus ini terjadi karena Iko Uwais dan kakaknya Firmansyah diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap Rudi.