IPOL.ID – Akun Twitter milik Roy Suryo dengan nama @KRMTRoySuryo2 disita pihak kepolisian. Langkah ttu dilakukan polisi terkait penyidikan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh bekas Menpora itu.
“Iya disita yang dia gunakan untuk upload-an itu. Apa itu nama akunnya kemarin yang saya sebutkan @KRMTRoySuryo2,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).
Zulpan bilang, penyitaan dilakukan usai kasus ini naik ke tahap penyidikan. Polisi menyita akun Roy itu dalam rangka proses penyidikan.
“Iya akun itu yang dia gunakan,” ucap Zulpan.
Roy dipolisikan oleh perwakilan umat Buddha dan telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.
Pada hari yang sama, Ketua Dharmapala Nusantara Kevin Wu juga melaporkan Roy ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap Roy itu sebelumnya diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM.
Dalam kedua laporan tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Dalam kedua laporan itu Roy dituduhkan melanggar Pasal 156 A dan atau 28 Ayat 2 Juncto 45 A Ayat 2 UU ITE.
Sebelumnya, Roy Suryo berjanji bersikap kooperatif membantu Kepolisian dalam penyidikan kasus meme Candi Borobudur.
“Saya selaku warga negara yang baik dan mengerti hukum mengapresiasi upaya kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” kata Roy Suryo.
Roy Suryo membenarkan status perkara yang menimpanya itu telah naik ke tahap penyidikan yang ditangani Polda Metro Jaya.