IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Marketing Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang (Persero) TBK, Agung Kusuma Wardhana.
KPK akan memeriksa Agung sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Loco Montrado Tahun 2017. “Hari ini (pemeriksaan) tindak pidana korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado Tahun 2017,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (30/6).
Pemeriksaan itu sendiri akan dilakukan di markas lembaga antirasuah yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan.
Namun, Ali belum menjelaskan lebih rinci keterangan apa yang akan digali oleh penyidik terhadap Agung. Diketahui, KPK tengah fokus menelisik proses penghitungan nilai emas hasil olahan PT Antam dengan PT Loco Montrado.
Adapun, KPK saat ini tengah menyidik dugaan korupsi pengolahan anoda logam PT Antam dengan PT Loco Monterado Tahun 2017.
KPK juga sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut. Namun, KPK masih belum mengumumkan tersangka maupun konstruksi perkara kasus tersebut.
Berdasarkan kebijakan terbaru, KPK baru akan mengumumkan tersangka dan konstruksi perkara setelah dilakukannya tindakan penahanan. Saat ini, KPK juga terus berupaya melengkapi dan mengumpulkan alat bukti yang di antaranya dengan memeriksa saksi-saksi.
KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan sejumlah lokasi di Jakarta dan Kalimantan.(ydh)