IPOL.ID – Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. Dua orang saksi di antaranya adalah Direktur Utama (Dirut) Waskita Beton Precast, FX Poerbayu Ratsunu (FPR) dan Manager Pengendali Operasi berinisial WF.
“Keduanya diperiksa terkait dengan proyek KLBM,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (13/6).
Sementara seorang saksi lainnya yang juga diperiksa oleh penyidik yaitu AOP selaku General Manager dan Akuntansi PT Waskita Beton Precast. “Saksi AOP diperiksa terkait pembelian tanah plant Bojonegara,” terangnya.
Diharapkannya pemeriksaan para saksi tersebut dapat memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung tengah menyidik dugaan penyimpangan atau penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020. Penyidikan ini berkaitan dengan beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Waskita yang diduga tak sesuai ketentuan.
Di antaranya, proyek pembangunan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM), pengerjaan produksi tetrapod dari PT S, pengadaan batu split dengan penyedia PT MMM. Pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT MUR, serta permasalahan atas transaksi jual beli tanah di wilayah Bojonegara, Serang, Banten. Akibat korupsi ini, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai sebesar Rp1,2 triliun.(ydh)