IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur melanjutkan penahanan terhadap RJT, tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro PT BRI Cabang Cijantung Tahun 2019 senilai Rp1,1 miliar.
Penahanan tersebut menyusul penyerahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada JPU Kejari Jakarta Timur, Kamis (2/6) lalu.
“Benar dilanjutkan penahanannya oleh JPU Kejari Jakarta Timur,” ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, Ashari Syam saat dikonfirmasi IPOL.ID, Sabtu (4/6).
Ashari belum menjelaskan lebih jauh mengenai lokasi penahanan tersangka RJT. ?Meski begitu, dia memastikan, penyerahan tahap dua tersangka itu berjalan mulus, sehingga tidak menemukan kendala berarti.
“Bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) serta berjalan dengan lancar, aman dan terkendali,” ujar Ashari.
Sementara itu, JPU saat ini masih memproses surat dakwaan tersangka RJT untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Adapun, dalam kasus ini, RJT akan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(ydh)