“Tanah yang dikelola oleh PT Kencana Sikasur itu sudah telantar, dan kita berhak untuk mencabut usaha atau HGU-nya, dan tanah itu menjadi tanah negara. Sesuai dengan apa yang saat ini sudah kita laksanakan dalam Reforma Agraria, maka 20 persen tentu akan kita redistribusi ke masyarakat. Namun, pada permasalahan ini akan kita redistribusi kepada masyarakat, terutama pada dua kelompok yang saat ini sudah berselisih,” ujar Hadi Tjahjanto.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Hadi Tjahjanto akan mengumpulkan kedua belah pihak dan meminta data petani untuk dilakukan validasi data serta verifikasi, sesuai dengan persyaratan subjek Reforma Agraria yang berlaku. Hal ini bertujuan menutup kemungkinan terjadinya tumpang tindih dalam redistribusi lahan. “Masing-masing individu ini akan dibagi dengan adil. Saya kira ini akan menjadi suatu keputusan yang tepat untuk kedua pihak ini,” terangnya.
“Tanah negara ini akan kita redistribusi kepada masyarakat sesuai dengan semangat Reforma Agraria, bahwa Reforma Agraria akan memberikan tanah yang bersertipikat dan pemberdayaan masyarakat agar masyarakat penerima manfaat tadi bisa melaksanakan hidupnya secara ekonomi dengan baik,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.