IPOL.ID – Penanganan kasus dugaan penipuan aplikasi binary option memasuki babak baru. Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz telah lengkap alias P21.
“Setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P16), berkas perkara atas nama tersangka IK (Indra Kenz) akhirnya lengkap secara formil dan materil,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (23/6).
Selanjutnya, sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 137 ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP, penyidik segera menyerahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap dua.
“Penyerahan tahap dua guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak di limpahkan ke pengadilan,” jelas Ketut.
Sebagaimana diketahui, Indra telah dipersangkakan dengan pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
