“Jadi, kalau kita melihat, ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp 650 miliar, tapi kita melakukan asset recovery itu sekitar Rp 700 miliar,” ulas Cahyono saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (8/6).
Aset yang disita ini, ungkap Cahyono, terkait dengan dua tersangka yaitu mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Sukmana lalu Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.
Dia menyebut, ada dugaan korupsi dilakukan dalam sistem korporasi.
“Terdapat fakta yang kita temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi yang dikuasai atau dikendalikan oleh yang bersangkutan,” ungkap Cahyono.
Diketahui, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim, tanggal 27 Juni 2016 Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.
Sementara itu, tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektar di kawasan Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta, di tahun anggaran 2015. (ibl)
