IPOL.ID – Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat, terus didalami polisi. Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset sebanyak Rp 700 miliar hingga kejar aset tersembunyi tersangka di luar negeri.
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo mengungkapkan, kini pihaknya tengah memburu dugaan adanya aset tersangka yang disembunyikan di luar negeri. Untuk mendalami ini, Polri juga telah melakukan koordinasi dengan otoritas negara terkait.
“Untuk aset-aset yang terkait dengan bukti ada transfer ke luar negeri, kita masih mendalami juga. Tentunya nanti kita akan update berikutnya. Karena ini menyangkut ada beberapa negara. Kita sudah lakukan upaya dengan otoritas di luar negeri dalam rangka mendalami dan pengejaran terhadap aset tersebut,” tegasnya pada wartawan.
Ditegaskan kembali oleh Brigjen Cahyono bahwa penyitaan aset ini merupakan upaya Polri untuk mengembalikan keuangan negara akibat dikorupsi.
