IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi pada Perum Jasa Tirta II tahun 2017, Andririni Yaktiningsasi (AY). Eksekusi itu dilaksanakan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkrach) dari Pengadilan Tipikor Bandung.
“Jaksa eksekutor Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dengan terpidana AY ke Lapas Kelas II A Tangerang,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangannya, Kamis (30/6).
Dalam eksekusi tersebut, AY yang sehari-harinya bekerja sebagai psikolog akan menjalani masa pemidanaan badan selama empat tahun dikurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp400 juta.
“Terpidana juga dibebankan membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,6 Miliar,” jelas Ali.
Sebelumnya, Jaksa KPK juga mengeksekusi Dirut Perum Jasa Tirta Djoko Saputro, setelah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Djoko mendapat hukuman selama lima tahun penjara.