Sedangkan HS, NWH dan TBY sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Agar proses penyidikan berjalan efektif, kata Alex, keempat tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan, masing-masing selama 20 hari pertama sejak 3 Juni 2022 – 22 Juni 2022.
“Tersangka HS (Hariyadi Suyuti) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, NWH (Nurwidhihartana) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, TBY (Triyanto Budi Yuwono)
ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan ON (Oon Nusihono) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sepuluh orang yang terdiri dari mantan kepala daerah, sejumlah pejabat dan swasta di wilayah Yogyakarta dan Jakarta, Kamis (2/6).
Selain keempat tersangka, KPK turut mengamankan Kepala Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta, Hari Setyowacono, Staf Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta, Nurvita Herawati dan Staf Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta, Moh Nur Faiq.