Dalam DBON sendiri, telah ditetapkan 12 cabang olahraga unggulan yang dipertandingkan di olimpiade antara lain badminton, angkat besi, panjat tebing, panahan, menembak, karate, taekwondo, balap sepeda, atletik, renang, dayung, dan senam artistik.
Ada pula 2 cabang olahraga yang dipersipakan ketika Indonesia menjadi tuan rumah olimpiade yakni Pencak Silat dan Wushu dan 3 cabang olahraga yang didorong ke sport industry karena digandrungi masyarakat yakni sepak bola, bola voli dan bola basket.
“Kalau ditanya singkatnya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 ini rohnya itu adalah DBON. Jadi kalau kita implementasikan dengan serius dan secara bersama-sama kita kerjakan apa yang menjadi bagian dan tugas kita, insya Allah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 ini sukses,” harapnya.
Menpora mengungkapkan, nantinya UU Keolahragaan ini akan disosialisasikan di seluruh Indonesia dengan dipusatkan di perguruan tinggi. Stakeholder olahraga pun diminta untuk memahami undang undang ini karena sosialisasi ke masyarakat bukan hanya tugas Kemenpora tapi tugas bersama.
