IPOL.ID – Mengendarai sepeda motor di jalan raya memerlukan perlengkapan diri agar dapat memberikan rasa aman, nyaman demi keselamatan. Baik untuk diri sendiri maupun orang lain.
Nah, belakangan ramai diperbincangkan saat berkendara motor menggunakan sandal jepit kurang memberikan perlindungan kaki secara maksimal.
Bahkan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi telah mengutarakan ihwal imbauan penggunaan sandal jepit untuk pengendara sepeda motor. Dia menyebut imbauan itu penting untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalanan.
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan, pada saat berkendara dengan sepeda motor maka orang itu akan bersentuhan dengan aspal. “Kemungkinan adanya percikan api, mesin panas dan sebagainya dapat berisiko pada gesekan, kulit terkelupas atau melepuh dan sebagainya,” kata Budiyanto pada Jumat (17/6).
Menurutnya, diperlukan perlindungan kaki yang dapat memberikan perlindungan secara maksimal yaitu dengan menggunakan sepatu. Aspek lainnya bahwa kaki adalah sebagai salah satu bagian organ tubuh yang dapat mengendalikan kecepatan dengan cara menginjak pedal rem.
“Menggunakan sendal jepit pada saat menginjak rem bisa tidak efektif atau terpeleset sehingga rem tidak bekerja secara maksimal,” ujarnya.
Bahkan dalam aturan mengendara sepeda motor direkomendasikan untuk :
1. Menggunakan helm berstandar SNI untuk mencegah cedera kepala yang lebih fatal.
2. Menggunakan jaket yang dapat melindungi angin, debu, kerikil, dan sebagainya.
3. Menggunakan sarung tangan untuk kehangatan dan mencegah keram.
4. Celana panjang untuk mencegah adanya gesekan yang dapat menimbulkan cedera dan luka yang lebih parah pada bagian kaki.
5. Menggunakan sepatu yang aman.
Dia menambahkan, mengabaikan salah satu persyaratan perlengkapan akan dapat berdampak atau membuka ruang terjadinya fatalitas laka lantas (Korban laka lantas meninggal dunia).
Imbauan Korlantas Polri untuk tidak menggunakan sandal jepit ketika sedang mengendarai sepeda motor, menurutnya, sudah tepat dari aspek keselamatan berkendara. “Walaupun memang dari aspek hukum mengendarai sepeda motor dengan sandal jepit belum ada aturan hukum yang mengatur,” tutup dia. (ibl)