Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mengendarai Motor Pakai Sandal Jepit, Bagaimana dari Aspek Hukumnya 
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Mengendarai Motor Pakai Sandal Jepit, Bagaimana dari Aspek Hukumnya 
News

Mengendarai Motor Pakai Sandal Jepit, Bagaimana dari Aspek Hukumnya 

Bambang
Bambang Published 17 Jun 2022, 23:55
Share
2 Min Read
IMG 20220615 WA0088 2
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi. Foto: Ist
SHARE

“Menggunakan sendal jepit pada saat menginjak rem bisa tidak efektif atau terpeleset sehingga rem tidak bekerja secara maksimal,” ujarnya.

Bahkan dalam aturan mengendara sepeda motor direkomendasikan untuk :

1. Menggunakan helm berstandar SNI untuk mencegah cedera kepala yang lebih fatal.

2. Menggunakan jaket yang dapat melindungi angin, debu, kerikil, dan sebagainya.

Baca Juga

Terminal Kampung Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, telah siap melayani penumpang menuju berbagai kota di Pulau Jawa dan Sumatra saat arus mudik lebaran Idulfitri 2026. Foto: Dok/ipol.id
Kakorlantas: 1,9 Juta Kendaraan Sudah Masuk Jakarta
Tindak Pelanggaran Lalin, Kakorlantas Maksimalkan Sistem ETLE
Puncak Arus Mudik Nataru Terjadi 24 Desember, Fatalitas Kecelakaan Turun 23,23 Persen

3. Menggunakan sarung tangan untuk kehangatan dan mencegah keram.

4. Celana panjang untuk mencegah adanya gesekan yang dapat menimbulkan cedera dan luka yang lebih parah pada bagian kaki.

5. Menggunakan sepatu yang aman.

Dia menambahkan, mengabaikan salah satu persyaratan perlengkapan akan dapat  berdampak atau membuka ruang terjadinya fatalitas laka lantas (Korban laka lantas meninggal dunia).

Imbauan Korlantas Polri untuk tidak menggunakan sandal jepit ketika sedang mengendarai sepeda motor, menurutnya, sudah tepat dari aspek keselamatan berkendara. “Walaupun memang dari aspek hukum mengendarai sepeda motor dengan sandal jepit belum ada aturan hukum yang mengatur,” tutup dia. (ibl)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Berkendara sandal jepit, Irjen Pol Firman Shantyabudi, kakorlantas, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220617 WA0081 Luluk Diana Belum Puas Meski Juara Dunia Angkat Besi Junior di Mexico
Next Article IMG 20220523 WA0015 2 Penabrak Bocah 5 Tahun Hingga Tewas di Pancoran Timur, Statusnya Kini Tersangka dan Ditahan Polisi

TERPOPULER

TERPOPULER
Oknum polisi diduga mengamuk sambil membawa pedang dan pistol di Jalan Letjen Ibrahim Adjie, Tarogong Kaler. Foto: Tangkapan layar Instagram @feedgramindo
Nusantara

Viral Oknum Polisi Ngamuk Bawa Pedang dan Pistol di Garut, Berakhir Dikeroyok Massa

Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Politik
Legislator Gerindra Kritik Keras Kasudin di DKI Lantaran Cuek Diajak Sosper dan Reses
21 May 2026, 11:59
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Tekno/Science
VIDA Ingatkan Risiko Penipuan Digital Kian Canggih, Berikut Tips Berkurban Aman dan Nyaman
21 May 2026, 19:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?