Lebih lanjut dikatakan, percepatan program PTSL dapat mendorong pemberlakuan hukum positif di setiap wilayah. “Apabila 126 juta bidang tanah sudah terdaftar, maka setiap daerah itu sudah terdapat bagian-bagiannya, batas, luas, letaknya jelas. Lalu kita bisa memberikan suatu keputusan bahwa wilayah itu sudah berlaku hukum positif,” tuturnya.
Menurutnya, hukum positif memiliki keuntungan baik untuk masyarakat maupun daerah. Selain itu, juga dapat mempercepat pemberantasan mafia tanah. “Keuntungannya, ada mafia tanah yang bermain-main dengan sertifikat, langsung dipidanakan. Yang kedua, investor sudah tenang karena tanahnya tidak bermasalah. Seluruh kegiatan yang berkaitan dengan tanah itu memiliki nilai, karena sudah ter-cover oleh sertifikat,” papar Hadi Tjahjanto.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Widodo; Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama; serta jajaran Ikatan Istri Karyawan dan Karyawati (IKAWATI) di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah. (YS/RZ)