Dalam melaksanakan PTSL, ia meminta pengawalan dari aparat, baik Bintara Pembina Desa (Babinsa) maupun Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). “Kami menjadi pejabat di sini ditunjuk karena kita bisa memberikan manfaat kepada masyarakat sesuai kebutuhan hidupnya, namun tetap pada koridor hukum yang ada di Indonesia,” pungkas Menteri ATR/Kepala BPN.
Selama kunjungan kerjanya di Provinsi Jawa Timur ini, Menteri ATR/BPN didampingi oleh Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Widodo; Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati; Bupati Malang, Sanusi; para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Jawa Timur beserta jajaran IKAWATI Kementerian ATR/BPN di lingkungan Provinsi Jawa Timur. Turut hadir dalam rangkaian kunjungan ini Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.
