“Banyak hal dibahas, tapi kali ini kita ingin sampaikan perubahan nama jalan di Jakarta yang memiliki konsekuensi diduga membebani masyarakat, kami tegaskan tidak akan membebani. Semua (dokumen) yang tercatat tetap berlaku dan akan disesuaikan, yang masih berlaku tidak kemudian batal. Perubahan tidak memiliki konsekuensi biaya. Semua aspek tidak akan membebani, dan semua kesimpangsiuran akan diklarifikasi sehingga ada kepastian bagi semua,” klaimnya.
Lanjut orang nomor satu di Jakarta ini mengatakan, para instansi terkait juga menyatakan dukungan atas Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022. Kemudian mengakomodir kebijakan penggantian nama jalan ini.
Sementara itu, Kakorlantas Mabes Polri, Irjen (Pol) Firman Santyabudi mengatakan, kendati terdapat penyesuaian data tertib administrasi, dari pihak Kepolisian tidak mewajibkan masyarakat langsung mengurus dan mengganti surat-surat berlalu lintas untuk perubahan nama jalan. Melainkan masyarakat dapat mengurus pergantian data saat surat-surat tersebut akan habis masa berlakunya.