Mantan Wakapolri itu juga menambahkan bahwa tindakan manipulasi hukum lainnya dilakukan oleh KONI Pusat adalah KONI Pusat tidak menghormati dan melaksanakan Putusan BAORI (Badan Arbitrase Olahraga Indonesia) Nomor : 04/P.BAORI/IV/2018 Tanggal 2 Mei 2018 yang juga menguatkan posisi PP.PTMSI dan membatalkan Hasil Munaslub PB PTMSI yang diciptakan oleh Ketua KONI Pusat Tono Suratman pada bulan Maret tahun 2018 yang memilih Dato Tahir sebagai Ketua Umum PB PTMSI.
Putusan BAORI tahun 2018 tersebut lanjut Oegroseno, memakan korban, Ketua BAORI Sudirman saat itu Langsung dipecat oleh Ketua Umum KONI Pusat Mayjen TNI (Pur) Tono Suratman.
“Ini kan namanya bukan tipe pemimpin yang bijak dan menjadi contoh yang baik bagi anggotanya, masak ada pemimpin birokrat atau Eksekutif langsung memecat pimpinan Yudikatif” papar Oegroseno.
Mantan Kapolda Sumut itu sesungguhnya sudah lelah melihat konflik PTMSI ini karena yang jadi korban adalah atlet.
Semestinya Menpora sebagai pemegang otoritas tertinggi Keolahragaan nasional memanggil ketiga belah pihak yang bertikai yaitu PP.PTMSI, PB.PTMSI dan KONI PUSAT yang menjadi aktor intelektual pencipta konflik untuk duduk satu meja membahas langkah hukum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht tersebut.