
Sebagai Lembaga yang mewakili Indonesia dalam Codex Alimentarius Commission (CAC) – Badan Internasional di bawah FAO dan WHO, BSN bersama Kementerian/Lembaga terkait serta pemangku kepentingan lain juga turut aktif dalam forum CAC.
Hal ini dilakukan untuk memastikan terwujudnya perlindungan kesehatan masyarakat serta terwujudnya praktik perdagangan yang adil dalam bidang pangan.
“Selain itu agar BSN bisa turut memperjuangkan kepentingan Indonesia melalui proses-proses dalam perumusan standar Codex,” tambahnya. Perjuangan BSN juga tak sia-sia. Beberapa usulan Indonesia menjadi rujukan/diadopsi dalam penyusunan standar Codex seperti mi instan, tempe, tepung sagu, dan lain-lain, serta saat ini usulan Indonesia untuk standar pala akan memasuki tahap akhir pembahasan di Codex.
Untuk mengoptimalkan peran Indonesia dalam CAC, Indonesia membentuk organisasi Codex Indonesia atas dasar komitmen bersama antar instansi yang memiliki tugas dan kewenangan di bidang pangan.
BSN kemudian ditunjuk sebagai Codex Contact Point Indonesia yang bekerja bersama dengan Komite Nasional Codex Indonesia, yang terdiri dari Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Organisasi ini memiliki tugas fungsi berkaitan dengan bidang standar keamanan, mutu dan perdagangan pangan, serta asosiasi industri, asosiasi konsumen dan pakar di bidang pangan.
