IPOL.ID – Komisi II DPR berama pemerintah sepakat Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemekaran Papua dibawa ke Rapat Paripurna.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I antara kedua pihak di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6).
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar, mengatakan:
“Tadi seluruh fraksi menyetujui agar 3(tiga) RUU itu dibawa ke rapat paripurna untuk diambil keputusan.”
Bahtiar juga menyampaikan terima kasih kepada Panja, tim perumus, tim sinkronisasi dan seluruh anggota Komisi II DPR atas pembahasan ketiga RUU itu.
Rapat Kerja Tingkat I diawali dengan membacakan Laporan Panja 3 (tiga) RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi II, Junimart Girsang.
Kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat akhir mini masing-masing Fraksi.
Tak hanya itu, pimpinan Komisi II DPR RI,DPD RI dalam hal ini diwakili Komite I DPD RI dan Pemerintah Menyetujui Draft 3 (tiga) RUU Tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan untuk melanjutkan pembahasan dalam Raker Tingkat II Paripurna DPR.