IPOL.ID – Akses para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah semakin mudah, setelah PT Pegadaian resmi meluncurkan produk tersebut dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pembiayaan (PKP) antara Pegadaian dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang dilaksanakan di Bogor – Jawa Barat, Jumat (10/6).
Perjanjian Kerjasama Pembiayaan (PKP) tersebut ditandatangani oleh Kementerian Koperasi dan UKM sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang diwakili Deputi Bidang Usaha Mikro, Eddy Satriya dan Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan. Kesepakatan ini merupakan rangkaian acara yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan FGD sebelumnya bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekenomian dan Kementerian Keuangan. PT Pegadaian ditetapkan sebagai salah satu lembaga yang ditunjuk untuk menyalurkan KUR dengan menggunakan akad syariah.
Penandatangan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka pembiayaan skema subsidi bunga/marjin Kredit Usaha Rakyat. Pada acara tersebut turut hadir Komisaris Utama PT Pegadaian, Loto Sirinita Ginting yang sangat antusias dan berharap dengan penyaluran KUR di Pegadaian ini memberikan warna tersendiri dalam mengambil peran pengembangan UMKM. Hadir pula Pejabat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bank BRI dan Jamkrindo Syariah sebagai salah satu perusahaan penjamin.