IPOL.ID – Aparat Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) kini menetapkan status pelaku penabrak bocah perempuan berinisial AAR, 5 tahun, di Jalan Pancoran Timur, Pancoran, beberapa waktu lalu, sebagai tersangka.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Sigit mengatakan, gelar perkara terkait peristiwa kecelakaan yang menewaskan bocah perempuan, AAR, 5, di Jalan Pancoran Timur, Pancoran, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu, telah dilakukan, guna menentukan nasib pengemudi mobil.
“Kini (pengemudi-red) sudah tersangka dan sudah ditahan,” kata Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Selatan, AKP Sigit dikonfirmasi pada ipol.id Jumat (17/6).
“Jadi tersangka kasus kecelakaan di Pancoran Timur, pengemudi mobil Jazz terancam hukuman 6 tahun penjara,” timpal AKP Sigit.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Pancoran Timur, Pancoran, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Dalam kecelakaan itu melibatkan mobil Honda Jazz dikemudikan oleh IAR dengan sepeda motor Vario yang dikendarai MR, 28, bersama anak perempuannya, AAR.