Selain itu, program uji emisi kendaraan pun tak kunjung dijalankan. Razia uji emisi kendaraan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, kata dia, hanya sekadar seremonial saja.
“Kalau memang benar ini regulasi uji emisi seharusnya kendaraan yang belum melakukan uji emisi dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang mencapai Rp50 juta,” ucap Safrudin.
Tindakan tegas tersebut, selain untuk efek jera, bisa jadi pembelajaran bagi pemilik kendaraan lain yang belum melakukan uji emisi. Sebab menggencarkan kampanye membangun kesadaran masyarakat saja tidak cukup. Regulasi tak akan berjalan tanpa adanya sanksi dan pengawasan yang ketat.
“Seperti India, Srilangka, yang karakteristik masyarakat lingkungan dan masyarakatnya mirip dengan kita. Di sana itu penerapan sanksi sangat ketat sehingga masyarakatnya pun nurut,” sebutnya.
Dan jika memang ingin menekan emisi karbon, Pemprov DKI Jakarta harus menggandeng pihak kepolisian. Hal yang sudah berkali-kali ditekankan Safrudin kepada Pemprov DKI. “Sekarang apakah Anies sudah bicara dengan Kapolda? Kan sampai saat ini belum dilakukan juga,”pungkasnya.
