IPOL.ID – BPJS Kesehatan bersama jajaran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan memastikan kepatuhan peserta melalui kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Suku Dinas Tenaga Kerja (Sudinaker).
Kolaborasi itu terus dilakukan melalui berbagai upaya diantaranya menggelar pemeriksaan badan usaha bersama Sudinaker dan Kejari. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Diah Sofiawati dalam forum Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan.
Diah Sofiawati menjelaskan inti dari Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Semester I saat ini adalah untuk membahas hasil capaian berdasarkan upaya penegakan kepatuhan badan usaha tahun lalu dan menetapkan langkah yang akan diambil pada tahun berjalan untuk meningkatkan efektivitas aktivitas pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan.
“Dalam pertemuan rutin ini kita mencoba menggali bersama apa saja potensi-potensi yang bisa kita lakukan untuk mencapai target kepatuhan badan usaha, karena berdasarkan data tahun 2022 sudah tercatat sebanyak 1.971 badan usaha yang memiliki tunggakan, oleh karena itu sinergi bersama Suku Dinas Tenaga Kerja, Kejaksaan Negeri dan pemangku kepentingan Kota Administrasi Jakarta Selatan lainnya sangat dibutuhkan,” ucap Diah Sofiawati Rabu (15/06).
Diah Sofiawati juga mengharapkan dukungan yang diberikan antara lain adalah pemeriksaan rutin bersama Sudinakertrans, pemeriksaan dan SKK dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memastikan badan usaha melakukan pembayaran iuran, serta Koordinasi Sudinakertrans dan PTSP Jakarta Selatan terkait validasi badan usaha dengan hasil kunjungan tidak ditemukan.
Pada kesempatan yang sama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Jakarta Selatan, Prinuka Arrom menyampaikan bahwa tim Kejari akan membantu BPJS Kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsi jaksa pengacara negara untuk menyelamatkan kerugian negara.
”Dengan kepercayaan yang BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan berikan kepada kami jaksa pengacara negara, tentunya kami siap mendukung penuh setiap giat yang memerlukan sinergi dalam penegakan hukum ke badan usaha, karena selain menyelamatkan kerugian negara kita juga menyelamatkan hak para pekerja badan usaha tersebut akan jaminan kesehatan dikala mereka butuh perawatan atau pengobatan,” tegas Prinuka Arrom. (DT/dv)