IPOL.ID – Polres Metro Jakarta Timur (Polrestro Jaktim) memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba. Di antaranya, 29,6 kilogram (kg) sabu dan 63,3 kg ganja, serta puluhan ribu obat-obatan keras terlarang, pemicu aksi tawuran.
“Hari ini jajaran Polres Metro Jakarta Timur memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba, di antaranya 29,6 kg sabu asal Timur Tengah dan 63,3 kg ganja jaringan Medan-Jakarta, serta puluhan ribu obat-obatan keras terlarang berbagai merek, yang disinyalir pemicu aksi tawuran remaja,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono kepada wartawan, Senin (20/6).
Sejumlah barang bukti kasus narkoba yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus sejak Januari-Mei 2022. Barang bukti narkoba dimusnahkan dengan menggunakan alat incinerator.
Sejumlah tersangka turut dihadirkan dihadapan awak media, sekaligus disaksikan barang bukti kepemilikan para tersangka yang dimusnahkan.
Selain memusnahkan narkotika golongan I, aparat polisi juga memusnahkan 32 botol berisi 30.736 butir Tramadol dan obat keras terlarang lainnya dari berbagai merek. Obat keras Tramadol disinyalir sebagai pemicu aksi tawuran antarremaja yang belakangan marak terjadi di DKI Jakarta.