IPOL.ID – Sengketa kepemilikan saham PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) diharapkan tidak menganggu kepentingan para investor. Secara hukum pada investor kedudukannya sebagai pihak yang netral dan perlu mendapatkan perlindungan dari negara.
“Para pihak investor secara hukum kedudukannya sebagai pihak yang netral, perlu mendapat perlindungan dari negara,” kata ahli hukum, Suhardi Somomoeljono dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (23/6).
Suhardi mengatakan, para investor perlu mendapatkan perhatian secara serius dari pemerintah agar memiliki garis kebijakan yang terukur, antara lain asas perlindungan pembangunan ekonomi dan proses penegakan hukum. Terpenting, persoalan sengketa itu jangan sampai menghambat pembangunan ekonomi nasional.
Akibat terjadinya perselisihan antara para pemegang saham ditubuh PT ANI, proyek pertambangan terancam terbengkalai. Ratusan karyawan mulai terancam menganggur disebabkan Kementerian ESDM mulai menghentikan sistem terkait perizinan PT ANI, sehingga perusahaan tidak dapat menjual hasil tambangnya. Pihak Investor, yang sudah menggelontorkan modal dalam rangka investasi dan modal kerja juga mulai terganggu.