IPOL.ID – Jumlah kasus COVID-19 beberapa hari terakhir patut diwaspadai. Karena jumlah kasus mingguan naik dalam satu pekan berturut-turut hingga di atas 1.000 kasus.
Ini bertolak belakang selama dua bulan sebelumnya, di mana kasus COVID-19 berhasil dipertahankan di bawah angka 1.000.
Kemarin, Satuan Tugas Penanganan (Satgas) COVID-19 merilis dan memberlakukan secara efektif Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar.
Terkait hal ini, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, mengungkapkan, SE tersebut merupakan penyesuaian kebijakan yang diambil pemerintah guna merespons peningkatan kasus COVID-19 selama beberapa waktu belakangan.
Penyesuaian kebijakan diperlukan demi menyikapi dinamika pandemi COVID-19 di Tanah Air, yakni tren peningkatan jumlah kasus, importasi kasus COVID-19 bervarian baru serta evaluasi tata laksana protokol kesehatan pada acara yang melibatkan banyak orang. SE diklaim dibuat berdasarkan kesepakatan lintas kementerian dan lembaga.
SE terbaru mengatur acara yang dihadiri lebih dari 1.000 orang secara fisik dalam waktu dan lokasi tertentu yang sama, baik dalam maupun luar ruang. Pengaturan mencakup kegiatan lokal dengan partisipan lintas provinsi/kabupaten seperti perhelatan sosial dan budaya masyarakat.
SE ini juga mengatur kegiatan internasional dengan partisipan antarnegara atau multilateral. Seperti konferensi dan pertemuan wakil negara dengan peserta WNI maupun WNA.
Wiku berharap SE dapat dipahami dengan baik oleh penyelenggara acara, baik yang sudah maupun akan mengajukan perizinan ke pihak terkait. Satgas menganjurkan untuk segera melakukan penyesuaian untuk memastikan kenyamanan dan kelancaran acara.
Pemerintah daerah juga diminta untuk segera menindaklanjuti SE ini dengan peraturan daerah masing-masing guna mendukung implementasi di lapangan. Selain itu masing-masing pemda juga diharapkan memastikan ketersediaan fasilitas vaksinasi “booster” serta fasilitas penunjang COVID-19 yang baik.
“Tentunya penyesuaian kebijakan ini akan terus dipantau implementasinya sesuai data dan kondisi riil yang ada di lapangan,” tambahnya.
Dalam SE Nomor 20 Tahun 2022 terdapat sejumlah aturan, di antaranya mengenai penyesuaian partisipan dengan kriteria umur dan riwayat penyakit yang berhubungan dengan akses vaksinasi. Yakni, anak usia 6-17 tahun diperbolehkan masuk ke dalam kegiatan berskala besar dengan syarat vaksinasi dosis kedua. Sementara usia 18 tahun ke atas diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis ketiga atau “booster”.
Khusus anak usia di bawah enam tahun dan penderita komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat menerima vaksin, diimbau tidak mengikuti kegiatan berskala besar demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu.
SE juga mengatur mengenai pemberlakuan skrining spesifik sesuai dengan keterlibatan jenis partisipan. Misalkan pada kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas (VVIP) wajib mensyaratkan hasil negatif PCR 2 x 24 jam sebelum kegiatan berlangsung dan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki lokasi acara.
Sementara kegiatan yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib prosedur pemeriksaan gejala berkaitan COVID-19, dan diimbau mensyaratkan pemeriksaan antigen bagi seluruh partisipan untuk meminimalisir potensi penularan.
Pada kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib prosedur pemeriksaan gejala berkaitan COVID-19 dan dilakukan tes antigen bagi pelaku suspek COVID-19. Sebagai tambahan, seseorang yang tidak lolos skrining wajib di tes COVID-19 lanjutan di tempat.
Dalam SE itu juga diatur mengenai mekanisme perizinan kegiatan. Yakni, penyelenggara kegiatan wajib memperoleh rekomendasi kelayakan penerapan protokol kesehatan dari Satgas COVID-19 pusat dan izin keramaian kegiatan masyarakat dari Polri. Sebagai tambahan, rekomendasi Satgas COVID-19 pusat berdasarkan pemeriksaan secara langsung BPBD, Dinas Kesehatan, dan Polda setempat.
Satgas Penanganan COVID-19 juga mengingatkan ada beberapa hal yang perlu digencarkan guna mencegah kenaikan kasus COVID-19. Pertama deteksi kasus, dengan cara meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menuju lokasi testing jika bergejala atau telah melakukan kontak erat.
Kedua, perlindungan terhadap kelompok rentan perlu ditingkatkan khususnya dengan menggencarkan vaksinasi COVID-19 untuk memberikan proteksi optimal bagi individu terutama kelompok rentan. Selain itu, perlunya pengawasan yang intensif pada pasien yang terkonfirmasi positif, secara lebih ketat baik yang ada di fasilitas kesehatan maupun di tempat-tempat isolasi terpusat.