IPOL.ID – Terminal bayangan di Jalan Ciputat Raya, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, akhirnya disikat (ditertibkan) aparat Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI.
“Ini penyuluhan terakhir ke pengelola sampai batas waktu hari Rabu depan,” kata Kabid PPNS Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat, di terminal bayangan Pondok Pinang, Kamis (23/6).
Penertiban terminal bayangan tersebut mengacu Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Seluruh perusahaan otobus (PO) diimbau tidak lagi menaikkan dan menurunkan penumpang dari terminal ilegal tersebut, mulai Rabu (29/6) mendatang.
Satpol PP dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, sambung Tamo, akan melakukan penyegelan hingga penutupan jika pengelola masih nekat menaikkan dan menurunkan penumpang dari terminal ilegal tersebut.
“Serta denda administrasi dan sanksi kurungan (penjara) jika aturan itu tidak diindahkan,” tegas Tamo.
“Perusahaan otobusnya juga akan kita tindak,” tambah Tamo.
Mantan Kasatpol PP Jakarta Barat itu menambahkan, kegiatan penjualan karcis di terminal harus memiliki izin dari operator PO bus.