Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sebuah Rumah Kecantikan di Lamongan Tarik Produknya, Diduga Belum Kantongi Ijin BPOM
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Sebuah Rumah Kecantikan di Lamongan Tarik Produknya, Diduga Belum Kantongi Ijin BPOM
News

Sebuah Rumah Kecantikan di Lamongan Tarik Produknya, Diduga Belum Kantongi Ijin BPOM

Bambang
Bambang Published 30 Jun 2022, 16:46
Share
4 Min Read
IMG 20220630 WA0090
SHARE

Dikarenakan produk LC Beauty by KF Skin dalam proses BPOM. Dituliskan juga berkaitan dengan hal tersebut, maka pihak management LC Beauty by KF Skin Cosmetics meminta maaf atas ketidaknyamanannya.

Pihak management juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh distributor, agen, reseller, member dan dropshipper atas kerjasama yang telah terjalin. Pengumuman itu tertulis pada tanggal 29 Juni 2022.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua komisi B, Bidang Perekonomian, DPRD Jawa Timur, Amar Saifuddin, mengatakan jika secara prinsip pihak perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran yang kewenangannya pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) yang memiliki UPT. Perlindungan Konsumen.

“Jadi secara sengaja atau tidak, pihak perusahaan telah melakukan kesalahan. Dan belum diketahui juga, apakah dia (perusahaan) telah mengajukan ke Badan Standarisasi Nasional. Itu kan banyak yang harus dipenuhi. Dan kalau belum ada BPOM berarti kan ilegal, ” kata anggota dewan dari fraksi Partai Amanat Nasional, Dapil XIII itu.

Baca Juga

'Rasa Nusantara,' Buka Puasa Ala Habitare Rasuna Jakarta
‘Rasa Nusantara,’ Buka Puasa Ala Habitare Rasuna Jakarta
CL Cup Mural Competition 2026 Kembali Hadir di Mal Ciputra Jakarta
Berikan Bantuan, Mensos Saifullah Jenguk Anggota Polri Korban Kerusuhan Demo DPR
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Belum kantongi ijin, news, Rumah kecantikan, Tarik produk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ganja kering MUI Segera Kaji Fatwa Ganja Medis
Next Article kpk office Ungkap Dugaan Korupsi, KPK Mau “Telanjangi” Pejabat PT Antam

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
Hukum
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
07 May 2026, 21:11
HeadlineOlahraga
Hajar Al Shabab dengan skor 4-2 di King Fahd Stadium, Ronaldo Bawa Al Nassr Selangkah Lagi Juara Liga Saudi
08 May 2026, 06:19
Ekonomi
Dukung Hilirisasi dan Daya Saing, BPDP Ramaikan Rangkaian Hai Sawit Simposium 2026
07 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?