Dikarenakan produk LC Beauty by KF Skin dalam proses BPOM. Dituliskan juga berkaitan dengan hal tersebut, maka pihak management LC Beauty by KF Skin Cosmetics meminta maaf atas ketidaknyamanannya.
Pihak management juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh distributor, agen, reseller, member dan dropshipper atas kerjasama yang telah terjalin. Pengumuman itu tertulis pada tanggal 29 Juni 2022.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua komisi B, Bidang Perekonomian, DPRD Jawa Timur, Amar Saifuddin, mengatakan jika secara prinsip pihak perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran yang kewenangannya pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) yang memiliki UPT. Perlindungan Konsumen.
“Jadi secara sengaja atau tidak, pihak perusahaan telah melakukan kesalahan. Dan belum diketahui juga, apakah dia (perusahaan) telah mengajukan ke Badan Standarisasi Nasional. Itu kan banyak yang harus dipenuhi. Dan kalau belum ada BPOM berarti kan ilegal, ” kata anggota dewan dari fraksi Partai Amanat Nasional, Dapil XIII itu.
