Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MUI Segera Kaji Fatwa Ganja Medis
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > MUI Segera Kaji Fatwa Ganja Medis
Headline

MUI Segera Kaji Fatwa Ganja Medis

Iqbal
Iqbal Published 30 Jun 2022, 15:15
Share
3 Min Read
ganja kering
Komisi Fatwa MUI akan mengkaji penggunaan ganja medis. Foto: Ilustrasi
SHARE

IPOL.ID – Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI meminta Komisi Fatwa MUI dapat segera membahas fatwa seputar ganja untuk kepentingan medis saat hadir dalam rapat pimpinan Majelis Ulama Indonesia.

Sehubungan permintaan tersebut, Asrorun Niam Sholeh, Ketua Bidang Fatwa MUI mengatakan, pihaknya akan mengkaji permintaan Wapres. “Kami akan tindaklanjuti dengan pengkajian komperehensif dalam perspektf keagamaan. Kita akan kaji, yang intinya MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik,” kata Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulis yang diterima ipol.id, Kamis (30/6).

Dia menjelaskan, nantinya akan dilihat apakah bentuknya dengan sosialisasi fatwa yang sudah ada, penguatan regulasi,  rekomendasi untuk peyusunan regulasi, atau dalam bentuk fatwa baru.

“Terlebih UU No 35/2009 tentang Narkotika mengatur bahwa ganja termasuk jenis narkotika Golongan I yang tidak bisa digunakan untuk kepentingan kesehatan,” tambahnya.

Baca Juga

Ilustrasi Tren vape di kalangan anak muda terus meningkat, padahal risikonya bisa memicu penyakit kronis hingga gangguan paru-paru. Foto: Istcok @Des Green
Komisi Fatwa MUI Minta BNN Kaji Kandungan Vape Terindikasi Zat Terlarang
Polres Jaksel Gerebek Rumah Produksi Ganja di Perumahan Scandi House Jagakarsa
Jaringan Narkotika Aceh-Medan Ditekuk BNN, 200 Kilogram Ganja Disita
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Badan Narkotika Nasional (BNN), ganja, ganja medis, komisi fatwa mui, uu narkotika
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article gedung dprd PSI Kritisi Kasus Holywings di DKI
Next Article IMG 20220630 WA0090 Sebuah Rumah Kecantikan di Lamongan Tarik Produknya, Diduga Belum Kantongi Ijin BPOM

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
Hukum
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
07 May 2026, 21:11
HeadlineOlahraga
Hajar Al Shabab dengan skor 4-2 di King Fahd Stadium, Ronaldo Bawa Al Nassr Selangkah Lagi Juara Liga Saudi
08 May 2026, 06:19
Ekonomi
Dukung Hilirisasi dan Daya Saing, BPDP Ramaikan Rangkaian Hai Sawit Simposium 2026
07 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?