Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Suap Eks Walikota Yogyakarta, KPK Panggil Direktur Utama dan Direktur Keuangan Summarecon Agung
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Suap Eks Walikota Yogyakarta, KPK Panggil Direktur Utama dan Direktur Keuangan Summarecon Agung
Hukum

Suap Eks Walikota Yogyakarta, KPK Panggil Direktur Utama dan Direktur Keuangan Summarecon Agung

Farih
Farih Published 21 Jun 2022, 12:52
Share
1 Min Read
kpk 1
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Humas KPK.
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa dua orang direksi PT Summarecon Agung. Keduanya antara lain, Adrianto Pitojo Adhi selaku Direktur Utama dan Lidya Suciono selaku Direktur Keuangan.

Kedua saksi tersebut sedianya akan diperiksa untuk kasus dugaan suap yang menjerat mantan Walikota Yogyakarta, Hariyadi Suyuti.

“Hari ini pemeriksaan saksi untuk tersangka HS dan kawan-kawan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (21/6).

Selain kedua saksi tersebut, KPK juga memanggil sejumlah petinggi PT Summarecon. Mereka di antaranya, Yusnita Suhendra selaku Sekretaris Direktur Utama, Christy Surjadi selaku Staf Finance dan Vakentanua Aprilia selaku Staf Finance. Bahkan, KPK juga memanggil Dandan Jaya Kartika selaku Direktur PT Java Orient Property.

“Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Jakarta,” jelas Ali.

Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Walikota Yogyakarta, Hariyadi Suyuti sebagai tersangka suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta.

Selain Hariyadi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu, Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Hariyadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY). (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, walikota yogyakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pupr2 Masuki Tahap Inventarisasi Lahan, Jasa Marga Targetkan Konstruksi Tol Gedebage-Cilacap Dimulai Triwulan II-2023
Next Article IMG 20220621 WA0016 Pake Nama Tokoh Betawi, Anies Ingin Jadikan jalan di Jakarta sebagai ‘museum peradaban’

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?