Sapura baru tahu pengaspalan jalan itu berdasarkan SK Pemkot Denpasar Nomor 188.45/575/HK/2014 tertanggal 29 April 2014. SK itu mengatur seluruh jalan di Kota Denpasar, termasuk di Serangan.
Dia menegaskan, jalan yang diaspal itu merupakan tanah milik almarhum Daeng Abdul Kadir yang diwariskan kepada ibunya, Maisarah. Hal itu dikuatkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3081 K/Pdt/2010 tertanggal 22 Maret 2012.
Menurut Siti Sapura, laporan ditujukan ke KPK karena pengaspalan jalan menggunakan anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat sehingga dia menduga adanya perbuatan melanggar hukum, dalam penggunaan anggaran tersebut (ada indikasi korupsi).
“Anggaran pengaspalan sepanjang 700 meter tentu tidak cuma jutaan atau puluhan juta, tapi ratusan juta,” kata perempuan yang disapa Ipung tersebut.
Selain ke KPK, Siti Sapurah juga, melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung dan Masyarakat Anti Korupsi (Maki).
“Saya minta KPK, Kejaksaan Agung dan Maki bisa mengungkapnya,” ucap Ipung. (bam)