Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Geledah Rumah Pengusaha Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Geledah Rumah Pengusaha Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari
Hukum

KPK Geledah Rumah Pengusaha Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 15 May 2025, 12:08
Share
1 Min Read
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. (dok. KPK)
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengusaha Robert Bono Susatyo di Jakarta, Kamis (15/5/25), terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

“Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi di Jakarta.

Ketika ditanya daerah rumah Robert Bono yang digeledah, Fitroh mengatakan bahwa lokasinya berada di Jakarta.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menyita 91 unit kendaraan, lima bidang tanah, serta 30 jam tangan mewah. Total aset yang disita bernilai miliaran rupiah.

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok Humas KPK
Usai Sita Kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, KPK Segera Panggil Blueray Cargo dan Ditjen Bea Cukai
KPK Fasilitasi Tahanan Nasrani untuk Peringati Kenaikan Yesus Kristus
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Tulungagung dan Ajudannya Terkait Kasus Pemerasan OPD

Rita Widyasari sendiri masih menjalani hukuman 10 tahun penjara sejak 2017, usai terbukti menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp110 miliar terkait perizinan proyek pemerintah daerah.(*)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Geledah Rumah tersangka, kasus tppu, kpk, Pengusaha hitam
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article BRIN Yan Rianto Buku “Merampas Laut, Merampas Hidup Nelayan”, Soroti Praktik Marine Grabbing
Next Article Komdigi Alexander Sabar Komdigi Dukung Kampanye Mobil Keliling “Judi Pasti Rugi” Edukasi Bahaya Judi Online

TERPOPULER

TERPOPULER
TAB
Nusantara

Tragis! Pemuda di Jember Tewas Usai Motor Ditabrak KA Sangkuriang

HeadlineJabodetabek
Main Ular Weling Berujung Maut, Pemuda di Bogor Meninggal Dunia
14 May 2026, 10:56
Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?