IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Corporate Affair PT Cirebon Energi Prasarana (CEP), Teguh Haryono (TH). Teguh sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan PLTU-2 di Cirebon.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).
Namun hingga berita ini ditulis, KPK belum memerintah informasi yang mau diulik penyidik kepada saksi.
Dalam kasus ini, General Manager (GM) Hyundai Engineering Construction, Herry Jung (HJ) telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Namun, Herry Jung belum ditahan oleh penyidik.
Herry Jung diduga memberi suap Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar pada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra. Uang itu diberikan buat mempermudah perizinan PT Cirebon Energi Prasarana pada pekerjaan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
Herry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Yudha Krastawan)