IPOL.ID-– PT PT Karya Citra Nusantara (KCN) harus segera menghentikan usaha bongkar muatnya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ini setelah Pemprov DKI mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencabutan izin kegiatan bongkar muat PT KCN.
SK pencabutan izin tersebut diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melalui Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022.
Keputusan ini yang ditandatangani pada 17 Juni 2022 ini sebagai tindak lanjut hasil pengawasan yang menunjukkan PT KCN tidak taat terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan hidup yang tertuang dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tertanggal 14 Maret 2022.
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, selama masa periode pengenaan sanksi, pihaknya secara aktif telah melakukan pemantauan dan pengawasan atas langkah-langkah perbaikan. Namun, berdasarkan hasil pengawasan, PT KCN belum melaksanakan perintah sanksi administratif.
“Surat Keputusan ini diterbitkan sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta. Bapak Gubernur menegaskan, Pemprov DKI Jakarta harus mengutamakan kelestarian lingkungan dan bertindak tegas terhadap pelanggaran,” ujar Asep Kuswanto, Senin (20/6).