IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui penyidik pidana khusus memeriksa tujuh orang saksi kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 – 2021.
Tiga orang di antaranya adalah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan. Masing-masing berinisial UB selaku Direktur Fasilitas Kepabeanan, NDH sebagai Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, serta AW selaku Kasubdit Penindakan dan Penyidikan.
“Saksi-saksi diperiksa atas nama tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (20/6).
Sedangkan empat saksi lainnya yang juga diperiksa oleh penyidik yaitu, HA selaku Direktur PT Kalimantan Steel dan AR selaku Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Lalu, DAAW selaku Manager Logistik dan UMKM PT WIKA dan SHP selaku Direktur Tertib Niaga pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. “(Empat saksi) diperiksa untuk keenam tersangka korporasi,” jelas Ketut.
Mantan Wakajati Bali itu juga menambahkan, pemeriksaan ketujuh saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Adapun sejauh ini, penyidik telah menetapkan sembilan tersangka, yang terdiri atas tiga orang tersangka per orangan dan enam tersangka korporasi.
Dari tiga tersangka perorangan, dua di antaranya merupakan tersangka swasta dan satu orang tersangka dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ketiga tersangka itu yakni Tahan Banurea Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag, manajer PT Meraseti Taufiq, dan pendiri PT Meraseti Budi Hartono Linardi.
Sementara itu, enam tersangka lain adalah perusahaan importir, yakni PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama. (ydh)