Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tak Peduli Dengan Lingkungan, Alasan Pemprov DKI Cabut Izin Usaha PT KCN
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Tak Peduli Dengan Lingkungan, Alasan Pemprov DKI Cabut Izin Usaha PT KCN
Jakarta Raya

Tak Peduli Dengan Lingkungan, Alasan Pemprov DKI Cabut Izin Usaha PT KCN

Bambang
Bambang Published 20 Jun 2022, 18:15
Share
3 Min Read
IMG 20220620 WA0064
SHARE

IPOL.ID-– PT PT Karya Citra Nusantara (KCN) harus segera menghentikan usaha bongkar muatnya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ini setelah Pemprov DKI mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencabutan izin kegiatan bongkar muat PT KCN.

SK pencabutan izin tersebut diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melalui Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022.

Keputusan ini yang ditandatangani pada 17 Juni 2022 ini sebagai tindak lanjut hasil pengawasan yang menunjukkan PT KCN tidak taat terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan hidup yang tertuang dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tertanggal 14 Maret 2022.

Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, selama masa periode pengenaan sanksi, pihaknya secara aktif telah melakukan pemantauan dan pengawasan atas langkah-langkah perbaikan. Namun, berdasarkan hasil pengawasan, PT KCN belum melaksanakan perintah sanksi administratif.

Baca Juga

Suasana Car Free Day (CFD) di Jalan Raya Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Jakarta. Foto: Dok/ipol.id
Sambut HUT DKI Ke-499 Pemprov DKI Terapkan CFD di Rasuna Said
Pemprov DKI Targetkan 2.000 Ijazah Siswa Diserahkan Pada Semester Pertama 2026
PT Garuda Tri Eka Perkenalkan Smart Board Interaktif pada Business Matching 2026

“Surat Keputusan ini diterbitkan sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta. Bapak Gubernur menegaskan, Pemprov DKI Jakarta harus mengutamakan kelestarian lingkungan dan bertindak tegas terhadap pelanggaran,” ujar Asep Kuswanto, Senin (20/6).

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Cabut Izin Usaha PT KCN, jakarta raya, Pemprov DKI, Tak Peduli Dengan Lingkungan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 62b0439254c82 rakernas nasdem 375 211 Pengamat Ungkap Alasan Anies, Ganjar, dan Andika Perkasa Jadi Bakal Capres Nasdem
Next Article IMG 20220608 WA0088 Ungkap Korupsi Besi Baja, Pejabat Bea Cukai dan Direktur Perdagangan Luar Negeri Kemendag Jadi Bulan-bulanan Kejagung

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi tenaga kesehatan yang diduga melakukan malpraktik sunat laser. Foto: Kemenkes
Nasional

Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!

HeadlineNews
Tiga Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan, Operasi SAR Ditutup
10 May 2026, 17:07
Ekonomi
Indonesia Punya Pabrik Kawat Baja Baru di Subang, Nilainya Rp300 Miliar
10 May 2026, 13:30
Nasional
Kepala BMKG Tegaskan Pentingnya Teknologi untuk Kemanusiaan
10 May 2026, 10:00
Ekonomi
Olahan Salak Naik Kelas, BRI Bawa SALAKU Tembus Pasar Global di Food & Hospitality Asia (FHA) 2026 di Singapura
10 May 2026, 13:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?