IPOL.ID-– PT PT Karya Citra Nusantara (KCN) harus segera menghentikan usaha bongkar muatnya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ini setelah Pemprov DKI mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencabutan izin kegiatan bongkar muat PT KCN.
SK pencabutan izin tersebut diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melalui Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022.
Keputusan ini yang ditandatangani pada 17 Juni 2022 ini sebagai tindak lanjut hasil pengawasan yang menunjukkan PT KCN tidak taat terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan hidup yang tertuang dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tertanggal 14 Maret 2022.
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, selama masa periode pengenaan sanksi, pihaknya secara aktif telah melakukan pemantauan dan pengawasan atas langkah-langkah perbaikan. Namun, berdasarkan hasil pengawasan, PT KCN belum melaksanakan perintah sanksi administratif.
“Surat Keputusan ini diterbitkan sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta. Bapak Gubernur menegaskan, Pemprov DKI Jakarta harus mengutamakan kelestarian lingkungan dan bertindak tegas terhadap pelanggaran,” ujar Asep Kuswanto, Senin (20/6).
Dengan pencabutan izin tersebut, dikatakan Asep Kuswanto, PT KCN harus menghentikan seluruh kegiatan bongkar muatnya. Dasar hukumnya, ungkap Asep, berdasarkan Pasal 522 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 508 ayat (1) huruf e diterapkan terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang: tidak melaksanakan kewajiban dalam paksaan pemerintah.
“Kami pun telah menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Marunda untuk dapat mendukung langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Dia berharap, ke depannya semakin banyak pihak-pihak yang memiliki usaha dan atau kegiatan di Jakarta dapat lebih peduli terhadap lingkungan, salah satunya dengan memaksimalkan upaya pencegahan pencemaran udara.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Diharapkan, masyarakat dapat ikut aktif mengawasi dan terlibat dalam upaya pencegahan pencemaran lingkungan.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang mencakup kegiatan antara lain peningkatan infrastruktur untuk integrasi transportasi umum, peningkatan uji emisi, dan peningkatan pengawasan emisi dari industri.
Salah satu instruksi tersebut memperketat pengendalian terhadap sumber penghasil polutan tidak bergerak khususnya pada kegiatan industri yang berada di wilayah DKI Jakarta. (pes)