IPOL.ID – Tim tangkap buronan Kejaksaan Agung menangkap EWTS selaku mantan Supervisor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Cilacap Kota. EWTS ditangkap sebagai buronan tersangka dugaan penyalahgunaan keuangan BRI Kantor Unit Cilacap Kota Tahun 2018 senilai Rp450 juta.
“Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Jawa Tengah itu ditangkap di Jalan Jatimalang RT 01/RW 01 Desa Gesing, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (31/5), sekitar pukul 16.20 WIB,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana melalui pesan tertulisnya, Rabu (1/6).
Ketut berujar, EWTS ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Nomor Print-69/M.3.17/Fd.1/09/2020. Namun semenjak ditetapkan tersangka, EWTS diduga kerap menghindari panggilan penyidik Kejari Cilacap.
“Oleh karenanya, EWTS ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan oleh Kejari Cilacap,” ujarnya.
Merespon hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengirimkan surat resmi perihal Bantuan Pemantauan/Pengamanan tersangka atas nama EWTS kepada Kejagung.