“Juga ditanya terkait pengetahuan yang dialami, didengar oleh saksi terkait para tersangka tadi, juga dikonfrontir dengan berbagai bukti-bukti yang telah disita sebelumnya. Kan ada beberapa bukti sebelumnya,” tambah Supardi.
Dia menegaskan, pihaknya belum menemukan fakta terkait suap yang diduga diterima Lutfi dari para pengusaha sawit. “Jadi sampai saat ini kami belum bisa menemukan fakta itu (suap),” tandas Supardi.
Terkait keberadaan Lin Che Wei di Kementerian Perdagangan siapa yang membawanya, Supardi enggan menjawab dengan alasan sudah masuk materi pemeriksaan.
Diketahui, Muhammad Lutfi memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung diperiksa sebagai saksi. Dia tiba pukul 09.10 WIB dan keluar dari Gedung Bundar pukul 21.09 WIB.
Dalam perkara ini, penyidik telah melimpahkan tahap I berkas perkara terhadap lima tersangka, pada Rabu (15/6).
Kelima tersangka dalam perkara ini terdiri atas satu orang dari unsur pemerintahan dan empat orang lainnya dari pihak swasta. Di antaranya, Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan.