IPOL.ID – Video sepasang pria pangku-pangkuan di Kafe Wow yang berlokasi di Pancoran, Jakarta Selatan, beruntut panjang. Polisi akan mengusut dugaan pelanggaran asusila kasus ini.
Kafe itu telah ditutup polisi usai video pasangan sesama pria bermesraan viral di media sosial.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Solpanit, sanksi pidana bagi pelanggar norma kesusilaan diatur dalam Pasal 281 KUHP.
Jika hasil penyelidikan tindakan pemeran video dikategorikan sebagai pidana asusila maka pelaku dapat disanksi sesuai Pasal 281 KUHP.
“Terhadap orang yang yang mempertontonkan itu merugikan publik dari berbagai hal yang diuraikan Pasal 281. Kita akan melakukan sanksi hukum, kita akan terapkan (Pasal 281 KUHP) selama itu penuhi unsur fakta dan bukti yang nanti kita akan dapatkan,” kata Ridwan dalam keterangannya, Kamis (9/6/2022).
Saat ini proses pencarian alat bukti masih berlangsung. Penyidik telah memeriksa sejumlah orang saksi termasuk dari pemilik kafe yang sebagai pelapor dalam kasus ini.
“Para saksi sudah kita lakukan pemeriksaan kemudian beberapa orang terkait hal seperti itu sudah kita panggil dan kita lakukan pemeriksaan terkait dengan kesusilaan,” jelasnya.
Sementara ini ada empat orang diduga sebagai terduga pelaku tindak asusila. Bagi terduga pelaku yang dikategorikan anak di bawah umur, pemeriksaannya akan didampingi orangtua.
“Tapi kalau itu orang dewasa akan tetap bertanggung jawab secara individu. Terduga ada 4 orang kan pasangan kan,” jelasnya.
Kapolsek Pancoran Kompol Rudiyanto menyebut jika kejadian seperti yang terlihat di dalam video diketahui tanggal 3 Juni 2022.
Saat ini tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Serta melakukan koordinasi kepada ahli pidana maupun ahli ITE.
“Kasus yang ditangani Polsek Pancoran tetap dilanjutkan. Dan pemilik kafe diminta membuat surat pernyataan dan imbauan tentang narkotika, asusila dan kejahatan lain,” katanya.