Yacob T Saragih mengatakan, sesuai ketentuan bahwa terhadap bidang-bidang tanah milik warga/kliennya dan termasuk 2 HGB yang dulunya atas nama PT Wismamas Citraraya itu, sudah dilakukan inventarisasi dan identifikasi secara benar. “Secara benarnya bagaimana, yakni berdasarkan bukti-bukti/ alas Haknya dan batas-batasnya ditunjukan oleh para pemilik tanahnya,” ungkapnya.
Saat itu, lanjut Yacob, inventarisasi dan identifikasinya dihadiri juga oleh Pihak PT. Wismamas, hasilnya dinyatakan dalam Peta Bidang Tanah No.1667/2008 tanggal 21 Mei 2008. Sudah diumumkan lebih dari batas waktu yang ditentukan dan selama bertahun-tahun.
“Tidak ada satu pun pemilik tanah yang keberatan, dan telah ditandatangani oleh tim teknis dan disahkan oleh kepala kepengukuran dan pemetaan tanah BPN Depok”.
Sehingga Peta Bidang Tanah 1667/2008 itulah yang sah. Kemudian pada Tanggal 24-26 Desember 2014 juga telah diterbitkan dan ditetapkan Rekapitulasi Nilai Harga Ganti KerugianNya oleh P2T Kota Depok.
Menurut dia, sesuai ketentuan pasal 55 A Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN-RI. Nomor 6 Tahun 2015, seharusnya tinggal dilakukan penilaian berdasarkan Penilai Pertanahan. “Jadi tidak perlu dan tidak boleh diukur-ukur lagi dan dapat menimbulkan berubahnya Data Ukur yang sudah disahkan tersebut,” tandasnya.
