Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Warga Pemilik Tanah Imbas Pembangunan Tol Cijago Seksi 3 Limo Depok Tolak Pengukuran Ulang ke-5 Kali BPN Kota Depok
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Warga Pemilik Tanah Imbas Pembangunan Tol Cijago Seksi 3 Limo Depok Tolak Pengukuran Ulang ke-5 Kali BPN Kota Depok
Hukum

Warga Pemilik Tanah Imbas Pembangunan Tol Cijago Seksi 3 Limo Depok Tolak Pengukuran Ulang ke-5 Kali BPN Kota Depok

Iqbal
Iqbal Published 03 Jun 2022, 22:45
Share
5 Min Read
sengketa tanah
Protes keras kembali dilakukan Suharlin Lilin Harlini, dkk, warga pemilik tanah di Limo, Depok, yang tanahnya diduga dicaplok oleh dua perusahaan swasta, Jumat (3/6). Foto: Ist
SHARE

Yacob T Saragih mengatakan, sesuai ketentuan bahwa terhadap bidang-bidang tanah milik warga/kliennya dan termasuk 2 HGB yang dulunya atas nama PT Wismamas Citraraya itu, sudah dilakukan inventarisasi dan identifikasi secara benar. “Secara benarnya bagaimana, yakni berdasarkan bukti-bukti/ alas Haknya dan batas-batasnya ditunjukan oleh para pemilik tanahnya,” ungkapnya.

Saat itu, lanjut Yacob, inventarisasi dan identifikasinya dihadiri juga oleh Pihak PT. Wismamas, hasilnya dinyatakan dalam Peta Bidang Tanah No.1667/2008 tanggal 21 Mei 2008. Sudah diumumkan lebih dari batas waktu yang ditentukan dan selama bertahun-tahun.

“Tidak ada satu pun pemilik tanah yang keberatan, dan telah ditandatangani oleh tim teknis dan disahkan oleh kepala kepengukuran dan pemetaan tanah BPN Depok”.

Sehingga Peta Bidang Tanah 1667/2008 itulah yang sah. Kemudian pada Tanggal 24-26 Desember 2014 juga telah diterbitkan dan ditetapkan Rekapitulasi Nilai Harga Ganti KerugianNya oleh P2T Kota Depok.

Baca Juga

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Foto: Dok humas
Kasus Sengketa Tanah Jusuf Kalla Produk Puluhan Tahun Lalu, Menteri Nusron: Kementerian ATR/BPN Kini Sedang Berbenah
ATR/BPN Tegaskan Dokumen yang Terbakar Tak Terkait dengan Sertipikat ataupun Sengketa Tanah
Pencapaian Indra Gunawan saat Pimpin BPN Depok Bikin KPK Beri Penghargaan

Menurut dia, sesuai ketentuan pasal 55 A Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN-RI. Nomor 6 Tahun 2015, seharusnya tinggal dilakukan penilaian berdasarkan Penilai Pertanahan. “Jadi tidak perlu dan tidak boleh diukur-ukur lagi dan dapat menimbulkan berubahnya Data Ukur yang sudah disahkan tersebut,” tandasnya.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpn depok, kasus tanah limo, sengketa tanah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article dapur cokelat 2 Ternyata Presiden Republik Indonesia ke-3, 5, dan 6 Suka Kue Cokelat Ini!
Next Article BPA AMDK plastik Ada Bahan Kimia Berbahaya dalam AMDK? Simak Rekomendasi Para Ahli

TERPOPULER

TERPOPULER
Senior Director Chief Marketing Officer (CMO) PT Danantara Asset Management (Persero), Dendi T. Danianto menyampaikan paparan mengenai penguatan brand positioning dalam acara PaDi Business Forum & Showcase 2026, Senin (6/5). Foto: Telkom Indonesia
Telkom

Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM

Hukum
KPK Panggil PNS Ditjen Bea Cukai dan Swasta, Bakal Dikorek Soal Korupsi Importasi Barang
25 May 2026, 12:37
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
Ekonomi
OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor
25 May 2026, 19:11
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?