Namun, di 2018, bahasa dia (BPN Depok) ada pemutakhiran data. Menurutnya, istilah pemutakhiran data itu tidak ada, itu diduga dibuat-buat saja. “Menurut saya itu tidak berdasarkan hukum, beberapa kali saya tanyakan, tunjukan kepada saya regulasinya,” tegas Yacob.
Pada saat pengadaan tanah oleh petugas P2T Pemerintah Kota Depok berdasarkan kerugian dan perhitungannya, kliennya tidak mengambilnya. “Urgensi, kompetensinya gak ada dan saya menduga itu permintaan PT, karena setiap kali mengukur selalu berbeda-beda hasilnya dan itu hanya untuk mencaplok tanah warga,” tandasnya.
Bahkan, tidak adanya transparansi kepada pemilik tanah warga. Urusan soal fisik itu seharusnya sudah tidak ada lagi di sini. “Kita juga sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan peta bidang yang diterbitkannya setelah diterbitkan peta bidang 1667 tahun 2008,” tegas Yacob.
“Kita menduga itu palsu, tidak dilakukan sesuai prosedur dan ketentuannya oleh pejabat berwenang. Mereka seolah-olah memulai pengadaan tanah ini pada 2018, padahal mereka kan tinggal meneruskan,” tambahnya.
