IPOL.ID – Perjuangan umat Islam di Indonesia untuk pergi haji ke Tanah Suci semakin panjang. Data Kementerian Agama (Kemenag) mengungkap, ada daerah yang masa tunggunya mencapai 97 tahun.
Kemenag telah mempublikasikan daftar tunggu antrean haji Indonesia. Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan dengan jumlah kuota 85 memiliki waktu tunggu pemberangkatan jamaah haji paling lama yakni 97 tahun.
Sedangkan estimasi pemberangkatan paling cepat pada tahun 2031 -keberangkatan tahun kesembilan- yaitu Kabupaten Maybrat, Papua Barat dengan kuota dua orang.
Merujuk data estimasi waiting list jamaah haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag, Sulawesi Selatan mendomiasi antrean terlama. Selain Bantaeng, Kabupaten Sidrap selama 94 tahun dengan 116 kuota jamaah haji, Kabupaten Pinrang (91 tahun) 163 kuota, Kabupaten Wajo (87 tahun) 185 kuota, Kota Makassar (84 tahun) 516 kuota, Kota Parepare (84 tahun) 57 kuota, dan Kabupaten Jeneponto (81 tahun) 156 kuota.
Sementara masa tunggu jamaah haji di Pulau Jawa rata-rata sekitar 15-30 tahun. Misalnya di Jawa tengah dengan waktu tunggu 63 tahun (13.776 kuota), DIY selama 66 tahun (1.427 kuota), Jawa Timur 69 tahun (15.956 kuota), Banten 53 tahun (5316 kuota), Kota Bogor 43 tahun (510 kuota), Kabupaten Bekasi 59 tahun (1.725 kuota), DKI Jakarta 54 tahun dengan (3.940 kuota).
Untuk kuota terbanyak di Provinsi Jawa timur sebayak 15.956 orang dan Jawa Tengah 13.776 kuota. Lalu untuk kuota terkecil ada di Kabupaten Maybrat dua orang, Kabupaten Tambrauw tiga orang, Kabupaten Maluku Barat Daya tiga orang, dan Kabupaten Mahakam Ulu lima orang.
Pendaftar terbanyak berada di Jawa Timur yakni sekitar 1.091.599 orang dan pendaftar terkecil di Kabupaten Maybrat sebanyak 18 orang.
Melansir laman Kemenag, Kasubdit Siskohat Ditjen PHU, Kemenag, Hasan Afandi mengungkapkan, mundurnya estimasi keberangkatan disebabkan adanya bilangan pembagi daftar tunggunya yang didasarkan pada kuota haji tahun berjalan.
“Estimasi keberangkatan selalu menggunakan angka kuota tahun terakhir sebagai angka pembagi. Tahun ini kebetulan kuota haji Indonesia hanya 100.051 atau sekitar 46% dari kuota normal tahun-tahun sebelumnya,” kata Hasan Afandi.
Kabid Siskohat di Kantor Urusan Haji Jeddah ini menjelaskan, sebelum ada kepastian kuota penyelenggaraan haji 1443 H pada pertengahan Mei 2022, maka bilangan asumsi yang digunakan sebagai bilangan pembagi masih menggunakan kuota berdasarjan MoU penyelenggaraan haji 2020. Yang akhirnya ada kebijakan membatalkan keberangkatan karena pandemi, yakni 210.000.
Sejak ada kepastian bahwa kuota haji 1443 H adalah sekitar 100.000, maka bilangan pembaginya mengalami penyesuaian. “Inilah yang otomatis menyebabkan estimasi keberangkatan semakin lama. Sebab, ketika kuota turun, maka otomatis estimasi keberangkatan akan naik,” tambahnya.