IPOL.ID – Partai Perindo DKI menyambut positif adanya usulan bergabungnya Depok dan beberapa daerah penyangga dengan DKI Jakarta yang tujuan dan keinginannya adalah memudahkan pembangunan yang terintegrasi, baik infrastruktur maupun ekonomi.
“Tentu kami menyambut baik dengan adanya usulan tersebut, karena memang tujuannya sangat positif,”ujar Ketua DPW Partai Perindo Jakarta, Effendi Syahputra dalam keterangannya kepada ipol.id, Senin (18/7).
Dikatakannya, isu penggabungan Depok dan beberapa kota di daerah penyangga seperti Tangerang, Bekasi, Bogor, dengan Jakarta, tentu tujuan dan keinginannya adalah memudahkan pembangunan yang terintegrasi, baik infrastruktur maupun ekonomi, atas suatu wilayah yang notabene masuk kategori KSN (kawasan strategis nasional), yakni Jabodetabek.
Effendi pun menyebut usulan Depok masuk bagian Jakarta yang dihembuskan Walikota Depok, sangat masuk akal dan memungkinkan apabila melihat dari tiga aspek.
1. Geografi
Secara geografis, letak kota Depok memang persis bersebelahan langsung denganDKI Jakarta, terbatasi oleh tanda-tanda fisik yang juga relatif tak terlihat atau bahkan tak terdinding lagi batasan nya, sehingga terkadang secara de facto depok itu secara geografis sudah di anggap Jakarta.
2. Demografi
Secara demografis, kita tau bersama tidak sedikit warga Depok yang bekerja dan mencari nafkah di Jakarta. Termasuk kegiatan rekreasi, keagamaan, dan kegiatan lain yang menimbulkan pergerakan manusia secara masif dari dan ke DKI Jakarta secara rutin setiap harinya. Sehingga kita tak bisa lagi dibedakan, antara warga Jakarta dengan warga Depok, karena sudah tampak sama saja karakteristiknya.
3. Antroplogi
Secara antropologis, kota Depok merupakan bagian dari wilayah eksistensi kebudayaan Betawi, Masyarakatnya memiliki kultur hidup yg relatif sama dgn orang2 asli DKI Jakarta, yakni Betawi, jadi bisa dibilang Depok adalah tempat orang – orang asli Jakarta berdiam saat ini.
“Berdasarkan uraian diatas saya kira perlu suatu produk undang-undang yg mengatur ini pasca IKN resmi berpindah dari Jakarta dan Jakarta bisa saja menyandang status khusus, baik itu Daerah Istimewa seperti aceh dan Jogyakarta atau status khusus kota megapolitan seperti Tokyo Raya, London Raya, New York, dan kota megapoolitan lain di dunia,”terangnya.
Lanjutnya, tentu rumusan-rumusan itu juga lahir dari pemerintah kota, provinsi yang melibatkan 3 provinsi yakni DKI, Banten-Jawa Barat (Jabar), sehingga ada satu konsep jelas bagaiamana sebenarnya Jakarta Raya ini pasca Undang-undang (UU) IKN di berlakukan yang mengakibatkan status Ibukota Negara “tercabut” dari kota jakarta.
Kesimpulannya, banyak hal yang mesti di riset, di diskusikan dan mesti diatur dlm aturan per-UU-an terlebih dahulu untuk mewujudkan ide yg dicetus walikota ini, dan sejujurnya ini ide yang cukup bagus untuk Jakarta ke depannya pasca IKN. (pes)